SYARAT PENDAFTARAN NIKAH DAN KELENGKAPAN LAMPIRAN
Syarat dari desa
:
1.
N1,N2,N4 (untuk catin putra putri dari desa sesuai tempat
tinggal KTP masing-masing ditandatangani Kepala Desa/Lurah.
2.
N3 (ditandatangani
catin putra & putri).
3.
N5 (bila catin putra
/ putri kurang umur 21 tahun pada hari akad nikah dan ditandatangani ayah &
ibu kandung)
4.
N6 (duda mati / janda mati ditandatangani Kepala Desa/Lurah).
5.
N7 (ditandatangani
wali nikah/catin putri).
6.
Surat Pengantar Desa ditandatangani Kepala Desa/Lurah dan
pemohon.
Syarat tambahan :
7.
SKW (Surat Keterangan Wali) dari desa tempat tinggal
putri, jika wali nikah bukan ayah kandung, ditandatangani Kepala Desa/Lurah)
8.
Pengantar keterangan wali dari desa tempat tinggal sesuai
KTP wali, bila wali tempat tinggalnya bukan wilayah kecamatan Temon. Dengan isi
surat menerangkan bahwa : Yang bersangkutan adalah wali dari calon manten
putri, dan akan menjadi wali nikah di wilayah KUA Kecamatan Temon.
Syarat tambahan :
9.
PKN (Pengantar Kehendak Nikah) dari KUA kecamatan wilayah
luar Temon. Bila caten putra dari luar kecamatan Temon. Pengantar Numpang Nikah
dari KUA kecamatan wilayah luar Temon. Bila caten putri dari luar Temon.
10.
Ikrar Taukil Wali. Bila wali masih ada, tempat tinggalnya
jelas dan pada waktu akad nikah tidak bisa hadir. Diketahui kepala KUA
kecamatan sesuai KTP wali, disaksikan dan ditandatangani masing-masing saksi,
wali dan kepala KUA.
11.
SIK (surat Ijin
Kawin) (dari atasan /komandan TNI/POLRI). Bila anggota TNI/Polri.
12.
Sumpah Jejaka. Asli bermaterei 6.000 dan ditandatangani 2
saksi.
Lampiran-lampiran :
1.
Akte Cerai (bila catin putra /putri Duda/Janda
Talak/Cerai. Catin
putri sudah habis masa iddahnya. Bila catin putra yang mantan istrinya dalam
masa iddah, harus ada lampiran pernyataan tidak akan merujuk ditandatangani di
atas materai 6.000.
2.
Foto kopi KTP wali yang bukan ayah kandung.
3.
Surat kesehatan dan cek Lab.+ imunisasi dari puskesmas I
& II Temon catin putra putri. Sebelum mendaftarkan ke KUA Temon.(14).
4.
Foto kopi Akta Kelahiran catin putra putri.
5.
Pas foto catin putra putri 2x3=4 lembar, 4x6=1 lembar.
Harus layar biru, pakaian sopan, putri berjilbab.
6.
CD Foto/File pas foto. Untuk dipinjam saja dimasukkan
dalam file digital di KUA Temon.
7.
Fotokopi KTP catin putra putri & KK. (Bila
status jejaka harus tertulis dalam KTP dengan status Belum Kawin, bila
Janda/duda baik talak/cerai/ditinggal mati harus tertulis jelas status Cerai
Hidup / Cerai Mati)
8.
KK / KTP Ayah ibu kandung. (Bila tidak menjadi satu KK dengan catin putra putri). Untuk ditulis data NIK/No.KTP ke
dalam data Komputer KUA (SIMKAH).
9.
Fotokopi Ijazah SLTA/SLTP/SD. (Untuk dicocokkan ejaan nama+nama ortunya).
10.
Fotokopi KTP sementara yang dalam proses penggantian
setelah nikah/ganti status.
11.
Fotokopi KTP 2 Saksi akad nikah. Yang bersangkutan juga
harus datang ke KUA Temon untuk tanda tangan di Komputer KUA (SIMKAH).
12.
Fotokopi Buku Nikah Orang tua masing-masing catin putra
putri.
13.
Maskawin ditulis jelas dalam N7
14.
No.HP dan pendidikan terakhir catin putra putri ditulis
jelas
ke dalam data Komputer KUA (SIMKAH).
15.
Biaya :
Sesuai PP.48 tahun 2014 tentang PNBP NR.
Biaya nikah yang dilaksanakan di luar Balai Nikah KUA dan yang dilaksanakan
di luar Jam dan hari kerja. Catin membayar Rp.600.000,- (meskipun di Balai
Nikah jika di luar jam kerja tetap membayar). Dibayarkan sendiri ke BRI no.rekening
Kemenag RI Jakarta, dengan slip penyetoran dari KUA setelah
dilakukan pendaftaran dan pemeriksaan.
Sedangkan pelaksanaan Nikah di Balai Nikah pada jam dan hari kerja : Rp.0,-
Keterangan :
I.
Ke Kantor Kecamatan Temon
-
Sebelum berkas dilaporkan untuk daftar
ke KUA terlebih dahulu dibawa ke Kecamatan Temon untuk ditandatangani surat
pengantarnya oleh Camat
-
Dan diproses KTP aslinya untuk
dipersiapkan penggantian KTP dengan diberi KTP Pengganti untuk ditukarkan
dengan KTP Status Kawin setelah akad nikah
II.
DISPENSASI
1.
Dispensasi Camat. Bila
pendaftaran kurang 10 hari. Diajukan
setelah dilakukan pendaftaran di KUA Temon
2.
Dispensasi Pengadilan Agama.
Bila Catin kurang umur pada waktu nikah. Batas umur putra 19 tahun, putri 16
tahun Diajukan setelah dilakukan pendaftaran di KUA Temon
III.
Pendaftaran dapat dilayani untuk
didaftar bila catin putri sudah habis masa iddahnya.
1.
Masa Iddah bagi :
a.
Janda cerai/talak tidak hamil : 3 x suci
(sekurang-kurangnya 96 hari).
b.
Janda yang hamil : sampai melahitkan.
c.
Jadi Mati : 4 bulan 10 hari
2.
Janda Gugat Cerai boleh menikah lagi dengan mantan
suaminya yang digugat, meskipun masih dalam masa iddah, dengan pendaftaran baru
lagi, bukan rujuk.
3.
Janda talak 3 tidak boleh nikah lagi dengan mantan
suaminya, Kecuali telah menikah lagi dengan orang lain dulu. Dan orang lain
yang menikahinya bukan merekayasa sebagai suami penyela.
4.
Mantan suami-istri yang masih dalam
masa iddah dengan talak 1 atau talak 2, dan ingin kembali (rujuk) dapat
mengajukan proses rujuk ke KUA dengan pemberlakuan tarif biaya yang sama
seperti biaya Nikah (Rp.0,- & Rp.600.000,-)
Urutan Wali Nikah
SYARAT PENDAFTARAN PERKAWINAN CAMPURAN DAN KELENGKAPAN LAMPIRAN
(Perkawinan
dengan Warga Negara asing)
1.
Surat pernyataan belum
pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,-
(enam ribu rupiah) diketahui 2 orang saksi. Bagi yang berstatus duda/janda
harus melampirkan Akta Cerai/surat keterangan cerai yang asli dan salinan
putusannya.
2.
Pas photo caten ukuran 2×3
masing-masing 4 (empat) lembar & ukuran 4×6 masing-masing 1 lembar (latar
belakang warna biru).
3.
Akte Kelahiran/Kenal Lahir
4.
Surat tanda melapor diri
(STMD) dari kepolisian
5.
Surat Keterangan Model K
II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
6.
Tanda lunas pajak bangsa
asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
7.
Keterangan izin masuk
sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi atau foto copy visa.
8.
Foto Copy PasPort
9.
Surat Keterangan dari
Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
10.
Foto copy piagam masuk
Islam (jika mualaf).
11.
Semua surat-surat yang
berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah
resmi.
PROSEDUR RUJUK DI KUA
Proses
pencatatan rujuk adalah sebagai berikut :
Orang yang akan
rujuk, harus datang bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat
tinggal istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surat sebagai berikut :
1.
Foto Copy KTP dan Kartu
Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar.
2.
Surat Keterangan untuk
rujuk dari Kepala Desa/Lurah tempat berdomisili (blanko model R1).
3.
Akta Cerai asli beserta
lampiran putusan dari Pengadilan Agama.
Sebelum rujuk dicatat akan diperiksa terlebih dahulu :
-
Apakah suami yang akan
merujuk itu memenuhi syarat-syarat rujuk.
-
Apakah rujuk yang akan
dilakukan itu masih dalam masa iddah talak raj’i.
-
Apakah perempuan yang akan
dirujuk itu bekas istrinya.
-
Apakah ada persetujuan
bekas istri.