Nikah dan Rujuk



SYARAT PENDAFTARAN NIKAH DAN KELENGKAPAN LAMPIRAN

Syarat dari desa :
1.        N1,N2,N4 (untuk catin putra putri dari desa sesuai tempat tinggal KTP masing-masing ditandatangani Kepala Desa/Lurah.
2.        N3 (ditandatangani catin putra & putri).
3.        N5 (bila catin putra / putri kurang umur 21 tahun pada hari akad nikah dan ditandatangani ayah & ibu kandung)
4.        N6 (duda mati / janda mati ditandatangani Kepala Desa/Lurah).
5.        N7 (ditandatangani wali nikah/catin putri).
6.        Surat Pengantar Desa ditandatangani Kepala Desa/Lurah dan pemohon.
Syarat tambahan :
7.        SKW (Surat Keterangan Wali) dari desa tempat tinggal putri, jika wali nikah bukan ayah kandung, ditandatangani Kepala Desa/Lurah)
8.        Pengantar keterangan wali dari desa tempat tinggal sesuai KTP wali, bila wali tempat tinggalnya bukan wilayah kecamatan Temon. Dengan isi surat menerangkan bahwa : Yang bersangkutan adalah wali dari calon manten putri, dan akan menjadi wali nikah di wilayah KUA Kecamatan Temon.
Syarat tambahan :
9.        PKN (Pengantar Kehendak Nikah) dari KUA kecamatan wilayah luar Temon. Bila caten putra dari luar kecamatan Temon. Pengantar Numpang Nikah dari KUA kecamatan wilayah luar Temon. Bila caten putri dari luar Temon.
10.     Ikrar Taukil Wali. Bila wali masih ada, tempat tinggalnya jelas dan pada waktu akad nikah tidak bisa hadir. Diketahui kepala KUA kecamatan sesuai KTP wali, disaksikan dan ditandatangani masing-masing saksi, wali dan kepala KUA.
11.     SIK (surat Ijin Kawin) (dari atasan /komandan TNI/POLRI). Bila anggota TNI/Polri.
12.     Sumpah Jejaka. Asli bermaterei 6.000 dan ditandatangani 2 saksi.
Lampiran-lampiran :
1.        Akte Cerai (bila catin putra /putri Duda/Janda  Talak/Cerai. Catin putri sudah habis masa iddahnya. Bila catin putra yang mantan istrinya dalam masa iddah, harus ada lampiran pernyataan tidak akan merujuk ditandatangani di atas materai 6.000.
2.        Foto kopi KTP wali yang bukan ayah kandung.
3.        Surat kesehatan dan cek Lab.+ imunisasi dari puskesmas I & II Temon catin putra putri. Sebelum mendaftarkan ke KUA Temon.(14).
4.        Foto kopi Akta Kelahiran catin putra putri.
5.        Pas foto catin putra putri 2x3=4 lembar, 4x6=1 lembar. Harus layar biru, pakaian sopan, putri berjilbab.
6.        CD Foto/File pas foto. Untuk dipinjam saja dimasukkan dalam file digital di KUA Temon.
7.        Fotokopi KTP catin putra putri & KK. (Bila status jejaka harus tertulis dalam KTP dengan status Belum Kawin, bila Janda/duda baik talak/cerai/ditinggal mati harus tertulis jelas status Cerai Hidup / Cerai Mati)
8.        KK / KTP Ayah ibu kandung. (Bila tidak menjadi satu KK dengan catin putra putri). Untuk ditulis data NIK/No.KTP ke dalam data Komputer KUA (SIMKAH).
9.        Fotokopi Ijazah SLTA/SLTP/SD. (Untuk dicocokkan ejaan nama+nama ortunya).
10.     Fotokopi KTP sementara yang dalam proses penggantian setelah nikah/ganti status.
11.     Fotokopi KTP 2 Saksi akad nikah. Yang bersangkutan juga harus datang ke KUA Temon untuk tanda tangan di Komputer KUA (SIMKAH).
12.     Fotokopi Buku Nikah Orang tua masing-masing catin putra putri.
13.     Maskawin ditulis jelas dalam N7
14.     No.HP dan pendidikan terakhir catin putra putri ditulis jelas ke dalam data Komputer KUA (SIMKAH).
15.     Biaya :
Sesuai PP.48 tahun 2014 tentang PNBP NR.
Biaya nikah yang dilaksanakan di luar Balai Nikah KUA dan yang dilaksanakan di luar Jam dan hari kerja. Catin membayar Rp.600.000,- (meskipun di Balai Nikah jika di luar jam kerja tetap membayar). Dibayarkan sendiri ke BRI no.rekening Kemenag RI Jakarta, dengan slip penyetoran dari KUA setelah dilakukan pendaftaran dan pemeriksaan.
Sedangkan pelaksanaan Nikah di Balai Nikah pada jam dan hari kerja : Rp.0,-

Keterangan :
I.         Ke Kantor Kecamatan Temon
-          Sebelum berkas dilaporkan untuk daftar ke KUA terlebih dahulu dibawa ke Kecamatan Temon untuk ditandatangani surat pengantarnya oleh Camat
-          Dan diproses KTP aslinya untuk dipersiapkan penggantian KTP dengan diberi KTP Pengganti untuk ditukarkan dengan KTP Status Kawin setelah akad nikah
II.        DISPENSASI
1.     Dispensasi Camat. Bila pendaftaran kurang 10 hari.  Diajukan setelah dilakukan pendaftaran di KUA Temon
2.     Dispensasi Pengadilan Agama. Bila Catin kurang umur pada waktu nikah. Batas umur putra 19 tahun, putri 16 tahun Diajukan setelah dilakukan pendaftaran di KUA Temon

III.   Pendaftaran dapat dilayani untuk didaftar bila catin putri sudah habis masa iddahnya.
1.   Masa Iddah bagi :
a.        Janda cerai/talak tidak hamil : 3 x suci (sekurang-kurangnya 96 hari).
b.        Janda yang hamil : sampai melahitkan.
c.        Jadi Mati : 4 bulan 10 hari
2.   Janda Gugat Cerai boleh menikah lagi dengan mantan suaminya yang digugat, meskipun masih dalam masa iddah, dengan pendaftaran baru lagi, bukan rujuk.
3.   Janda talak 3 tidak boleh nikah lagi dengan mantan suaminya, Kecuali telah menikah lagi dengan orang lain dulu. Dan orang lain yang menikahinya bukan merekayasa sebagai suami penyela.
4.   Mantan suami-istri yang masih dalam masa iddah dengan talak 1 atau talak 2, dan ingin kembali (rujuk) dapat mengajukan proses rujuk ke KUA dengan pemberlakuan tarif biaya yang sama seperti biaya Nikah (Rp.0,- & Rp.600.000,-) 

Urutan Wali Nikah



SYARAT PENDAFTARAN PERKAWINAN CAMPURAN DAN KELENGKAPAN LAMPIRAN
(Perkawinan dengan Warga Negara asing)
1.        Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui 2 orang saksi. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Akta Cerai/surat keterangan cerai yang asli dan salinan putusannya.
2.        Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar & ukuran 4×6 masing-masing 1 lembar (latar belakang warna biru).
3.        Akte Kelahiran/Kenal Lahir
4.        Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
5.        Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
6.        Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
7.        Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi  atau foto copy visa.
8.        Foto Copy PasPort
9.        Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
10.     Foto copy piagam masuk Islam (jika mualaf).
11.     Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi.

PROSEDUR RUJUK DI KUA
Proses pencatatan rujuk adalah sebagai berikut :
Orang yang akan rujuk, harus datang bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surat sebagai berikut :
1.        Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar.
2.        Surat Keterangan untuk rujuk dari Kepala Desa/Lurah tempat berdomisili (blanko model R1).
3.        Akta Cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.
Sebelum rujuk dicatat akan diperiksa terlebih dahulu :
-          Apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat rujuk.
-          Apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam masa iddah talak raj’i.
-          Apakah perempuan yang akan dirujuk itu bekas istrinya.
-          Apakah ada persetujuan bekas istri.