PROSEDUR DAN STANDAR
PELAYANAN PERSERTIFIKAT TANAH WAKAF
PELAYANAN PERSERTIFIKAT TANAH WAKAF
Status tanah yang sudah bersetifikat
- Persyaratan pembuatan Akta Ikrar Wakaf
- Sertifikat Hak atas tanah yang telah dicek keasliannya dari BPN
- Surat keterangan dari Desa bahwa tanah tidak dalam sengketa yang diketahui oleh Camat
- Surat Keterangan Pendaftaran Tanah ( SKPT ) dari BPN
- Wakif menghadap langsung ke PPAIW
- PPAIW meneliti Nadzir, kemudian menerbitkan surat pengesahan nadzir ( model W5 atau W5.a )
- Wakif mengikrarkan wakaf dihadapan PPAIW,Nadzir dan dua orang saksi
- PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf rangkap
- Prosedur Pensertifikat Tanah Wakaf di BPN
- Sertifikat Tanah yang bersangkutan
- Ikrar Wakaf
- Akta Ikrar Wakaf
- Surat Pengesahan Nadzir
- Surat permohonan Pengsertifikatan yang ditujukan ke BPN
- Membayar Biaya pensertifikatan Rp.50.000
- Sertifikat Wakaf diterbitkan BPN
Status tanah yang belum bersertifikat
- Persyaratan pembuatan Akta Ikrar Wakaf
- Surat-surat kepemilikan tanah
- Surat keterangan dari Desa bahwa tanah tidak dalam sengketa yang diketahui oleh Camat
- Surat Keterangan Kepala BPN setempat yang menyatakan Hak atas Tanah itu belum mempuyai sertifikat
- Wakif menghadap langsung ke PPAIW
- PPAIW meneliti Nadzir, kemudian menerbitkan surat pengesahan nadzir ( model W5 atau W5.a )
- Wakif mengikrarkan wakaf dihadapan PPAIN, Nadzir dan dua orang saksi
- PPAIW menerbikat Akta Ikrar Wakaf rangkap 3
- Prosedur pensentifikatan Tanah Wakaf di BPN
- Surat kepemilikan tanah
- Ikrar Wakap
- Akta Ikrar Wakap
- Surat Pengesahan Nadzir
- Surat permohonan Pensertifikatan yang ditujukan ke BPN
- Apabila memenuhi syarat untuk dikonversi, maka dapat dikonversi langsung atas nama
- Apabila persyaratan tidak memenuhi dikonvensi,maka melalui prosedur pengakuan hak atas tanah wakif berdasarkan akta ikrar wakap dibalik atas nama Nadzir
- Bagi konversi yang dilaksanakan melalui prosedur pengakuan hak penerbitkan sertifikat langsung dilaksanakan pencatatan sebagaimana peraturan Mendagri No .6 tahun 1977
- Sertifikat Wakaf diterbitkan BPN