TUGAS
DAN
FUNGSI KUA KECAMATAN TEMON
- Tugas KUA Kecamatan Temon
Kantor
Urusan Agama Kecamatan Temon mempunyai
tugas : “Melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia
di wilayah kecamatan berdasarkan
kebijakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku”.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Agama RI nomor 39 tahun 2012 tentang organisasi dan tata
kerja Kantor Urusan Agama, maka Kepala
KUA Kecamatan Temon mempunyai tugas memimpin, mengorganisasikan, melaksanakan
dan melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi KUA kepada Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Sedangkan Kepala KUA Kecamatan Temon mengacu pada
buku administrasi KUA kecamatan yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah
Kementerian Agama D.I. Yogyakarta
mempunyai tugas sebagai berikut :
1.
Memimpin dan
mengkoordinasikan kegiatan semua unsur di lingkungan KUA Kecamatan dan
memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas masing-masing staf
(pegawai) KUA Kecamatan Temon sesuai dengan job discription masing-masing
bidang.
2.
Dalam melaksanakan
tugasnya Kepala KUA Kecamatan wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta
peraturan yang berlaku.
3.
Setiap unsur di lingkungan
KUA Kecamatan wajib mengikuti bimbingan serta petunjuk dalam upaya memberikan
pelayanan masyarakat secara prima dan professional dengan penuh empati.
4.
Dalam melaksanakan
tugasnya, Kepala KUA Kecamatan
bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Fungsi KUA Kecamatan Temon
Berdasarkan
PMA Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama ,
maka KUA Kecamatan Temon, selain tugas pokok tersebut di atas juga mempunyai
fungsi melaksanakan kegiatan dengan potensi organisasi sebagaimana berikut :
1. Pelaksanaan Pelayanan, Pengawasan,
Pencatatan, dan Pelaporan Nikah danRujuk;
2. Penyusunan statistik,
dokumentasi dan pengelolaan system informasi manajemen KUA;
3.
Pelaksanaan tata usaha dan
Rumah Tangga Kantor Urusan Agama ;
4.
Pelayanan Bimbingan
Keluarga dan Kehidupan Berumah Tangga secara umum;
5.
Pelayanan Wakaf dan Ibadah
Sosial;
6.
Pelayanan Aduan
Masyarakat;
7.
Pelayanan Pelurusan Arah
Kiblat bagi tempat ibadah (Masjid, Mushola, Langgar dan Makam/Kuburan;
8.
Pembinaan Keluarga Sakinah;
9.
Pembinaan DBKS;
10. Pembinaan
dan Sosialisasi Haji;
11. Pembinaan
Hisab Rukyat;
12. Pembinaan
Pasca Nikah;
13. Pembinaan
Pegawai;
14. Pembinaan
Penyuluh Non PNS;
15. Pembinaan
P3N;
16. Pembinaan
Kaum Rois;
17. Pembinaan
Kemasjidan;
18. Pembinaan
Takmir;