Tugas dan Fungsi

TUGAS  DAN FUNGSI KUA KECAMATAN TEMON

  • Tugas KUA Kecamatan Temon
Kantor Urusan Agama Kecamatan Temon  mempunyai tugas : “Melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia di  wilayah kecamatan berdasarkan kebijakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo dan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI nomor 39 tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja Kantor Urusan Agama,  maka Kepala KUA Kecamatan Temon mempunyai tugas memimpin, mengorganisasikan, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi KUA kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Sedangkan Kepala KUA Kecamatan Temon mengacu pada buku administrasi KUA kecamatan yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama  D.I. Yogyakarta mempunyai tugas sebagai berikut :
1.      Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan semua unsur di lingkungan KUA Kecamatan dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas masing-masing staf (pegawai) KUA Kecamatan Temon sesuai dengan job discription masing-masing bidang.
2.      Dalam melaksanakan tugasnya Kepala KUA Kecamatan wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta peraturan yang berlaku.
3.      Setiap unsur di lingkungan KUA Kecamatan wajib mengikuti bimbingan serta petunjuk dalam upaya memberikan pelayanan masyarakat secara prima dan professional dengan penuh empati.
4.      Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala KUA Kecamatan  bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

  • Fungsi KUA Kecamatan Temon
Berdasarkan PMA Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama , maka KUA Kecamatan Temon, selain tugas pokok tersebut di atas juga mempunyai fungsi melaksanakan kegiatan dengan potensi organisasi sebagaimana berikut :
1. Pelaksanaan Pelayanan, Pengawasan, Pencatatan, dan Pelaporan Nikah danRujuk;
2.   Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan system informasi manajemen KUA;
3.      Pelaksanaan tata usaha dan Rumah Tangga Kantor Urusan Agama ;
4.      Pelayanan Bimbingan Keluarga dan Kehidupan Berumah Tangga secara umum;
5.      Pelayanan Wakaf dan Ibadah Sosial;
6.      Pelayanan Aduan Masyarakat;
7.      Pelayanan Pelurusan Arah Kiblat bagi tempat ibadah (Masjid, Mushola, Langgar dan Makam/Kuburan;
8.      Pembinaan Keluarga Sakinah;
9.      Pembinaan DBKS;
10.  Pembinaan dan Sosialisasi Haji;
11.  Pembinaan Hisab Rukyat;
12.  Pembinaan Pasca Nikah;
13.  Pembinaan Pegawai;
14.  Pembinaan Penyuluh Non PNS;
15.  Pembinaan P3N;
16.  Pembinaan Kaum Rois;
17.  Pembinaan Kemasjidan;
18.  Pembinaan Takmir;